Belanjalah di RAStore

Belanjalah di RAStore
Murahnya sampai cocok dijual lagi

MAKALAH Jual Beli Dan Riba


MAKALAH
JUAL BELI DAN RIBA

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Jual Beli danRiba", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari jual beli dan riba di dalam Islam.
Melalui kata pengantar ini penyusun lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.




BAB I
PENDAHULUAN


A.         LATAR BELAKANG
Fiqih menurut pengertian (istilah) adalah segala hukum syara’ yang diambil dari kitab Allah SWT dan Muhamad SAW. Dengan jalan itjihat berdasarkan hasil penelitian yang mendalam. Didalan ilmu fiqih ini juga membahas bagaimana peraturan kehidupan menurut hukum islam bahkan sampai ketahap keberhasilan pun dijelaskan oleh ilmu fiqih ini secara mendalam.
Dalam ilmu fiqih juga mejelaskan tentang pengertian Riba dan Jual Beli secara terperinci atau mendalam melalui panduan Al-Quran. Sabda nabi bahkan pendapat ulama agar bisa tercapainya suatu kesepakatan dan keputusan yang benar dan lurus sejalan dengan ajaran Al-Quran dan syariat islam.
Terkadang kita sebagai manusia menilai bahwa hukum fiqih itu semuanya mudah termasuk didalamnya Riba kita tidak tau bahwa hal-hal yang sekecil inilah yang selalu membuat kita menjadi tersesat apabila kita tidak mengetahuinya secara terperinci, maka terjadilah penyimpangan–penyimpangan yang bertentangan dengan ajaran islam.
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka. 





BAB II
PEMBAHASAN
B.         JUAL BELI
1.     Makna Jual Beli
Jual beli artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain, kata dalam bahasa arab terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata ”beli”.

Secara terminologi jual beli dapat di definisikan sebagai berikut:
·        Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
·        Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
·        Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Adapun beberapa ulama mendefinisikan  jual beli sebagai berikut; Menurut ulama hanafiyah:
“Saling menukarkan harta dangan harta melalui cara tertentu.” Atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”

Unsur-unsur definisi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah tersebut adalah, bahwa yang dimaksud dengan cara yang khusus adalah ijabdan kabul, atau juga bisa saling memberikan barang dan menetapkan harga antara penjual dan pembeli. Selain itu harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti menjual bangkai, minuman keras dan darah itu tidak dibenarkan.
Menurut Said Sabiq jual beli adalah saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka.
Menurut Imam An-Nawawi jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Menurut Abu Qudamah jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :
Artinya : “Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)”

2.     Landasan Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah berfirman, dengan Artian:
الرِّبَا وَحَرَّمَ  الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

 رَبِّكُمْ مِنْ فَضْلً تَبْتَغُوا نأَ جُنَاحٌ عَلَيْكُمْ لَيْسَ
“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”(QS.Al-baqarah:198)

مِنْكُمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارَةً تَكُونَ أَنْ إِلَّ
“…kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS.An-nisa:29)


تَبَايَعْتُمْ اإِذَ اوَأَشْهِدُو
“… dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli “(QS.Al-Baqarah:282)

Dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW.pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: “usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”. (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim)
3.    Rukun Jual Beli
Mengenai rukun dan syarat jual beli, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Menurut Mahzab Hanafi, rukun jual beli hanya ijab dan kabul saja. Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli. Adapun orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang termasuk syarat bukan rukun.
Menurut jumhur ulama rukun jual beli ada empat:
1.      Orang yang berakad (Penjual dan pembeli)
2.     Sighat (lafal ijab dan kabul)
3.     Benda-benda yang diperjual belikan
4.     Ada nilai tukar pengganti barang.

4.    Syarat-Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama, bahwa syarat jual beli sama dengan rukun jual beliyang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
*     Syarat orang yang berakad
1.      Berakal
2.     Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.
*     Syarat yang terkait dengan ujab Kabul
1.      Orang yang mengucapkannya telah akil baligh dan berakal.
2.     Kabul sesuai dengan ijab.
3.     Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis.

*     Syarat yang diperjual belikan
a.     Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b.     Dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia.
c.         Jelas orang yang memiliki barang tersebut.
d.     Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad berlangsung.
*     Syarat nilai tukar (harga barang)
1.      Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2.     Dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi).
3.     Bila jual beli dilakukan dengan cara barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara’.

5.    Macam-macam Jual Beli
Dalam fiqh muamalah, telah diidentifikasi dam diuraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis jual beli yang dilarang umat islam. Macam atau jenis jual beli itu antara lain:
1.      Bai’ al mutlaqah yaitu pertukaran barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli.
2.     Bai’ al muqayyadah yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jaln keluar bagi transaksi eksport yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3.     Bai’ al sharf yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah denga dolar, dolar dengan yen dan sebagaimya. Mata uang asing yang diperjual belikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) atau berupa uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4.     Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, ternasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5.     Bai’ al musawamah adalah jual beli biasa, dimana penjual tidak memberi tahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
6.     Bai’ al muwadha’ah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-narang atau aktifa tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
7.     Bai’ as salam adalah akad jual beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjual belikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8.     Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Diantara jenis-jenis jual beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai modal pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’.

6.    Hal-hal yang Terlarang dalam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
1.      Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya (seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelum ini).
2.     Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
3.     Jual beli yang sah tapi terlarang (fasid). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
Berkenan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhaili meringkasnya sebagai berikut [1]):
Ø     Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli di kategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
o       Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
o       Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil.. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
o       Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
o       Jual beli terpaksa. Terlarang dikarenakan tidak adanya unsur kerelaan antara penjual atau pun pembeli dalam akad.
o       Jual beli fudhul. Adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
o       Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
o       Jual beli malja’. Adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.



Ø     Terlarang Sebab Shigat
Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
a.     Jual beli Mu’athah.
Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
b.     Jual beli melalui surat atau melalui utusan.
Dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, sperti surat tidak sampai ke tangan orang yang dimaksudkan.
c.      Jual beli dengan isyarat atau tulisan.
Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
d.     Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad  (terjadinya akad).
e.      Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
f.       Jual beli munjiz
Adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
Ø     Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan)
Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi ’  (barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
a)     Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada
b)    Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada di dalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
c)     Jual beli gharar. Adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar).
d)    Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
e)     Jual beli barang yang tidak jelas (majhul ). Terlarang karenakan akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
f)      Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat
g)     Jual beli sesuatu sebelum di pegang
h)    Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada  buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
Ø     Terlarang Sebab Syara’
Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah :
a)     Jual beli riba
b)    Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
c)     Jual beli barang dari hasil pencegatan barang. Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang di tuju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
d)    Jual beli waktu adzan jum’at. Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual beli dapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat jum’at.
e)     Jual beli anggur untuk dijadikan khamar
f)      Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
g)     Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya.

7.     Hikmah Dan Anjuran Jual Beli
Adapun hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam istilah bahasa Arab disebut jual beli.

C.         RIBA
1.     Pengertian Riba
Menurut bahasa riba artinya azziyadah yaitu bertambah atau lebih. Menurut istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya.
2.    Macam-macam Riba
1)      Riba Fadli yaitu riba dengan sebab tukar menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum dan beras dengan beras yang kualitasnya sama tetapi kuantitasnya berbeda. Sabda Rosulullah  SAW : Artinya : Dari Abi Said Al-Khudri sesungguhnya Rosulullah  SAW bersabda: Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagianya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali dalam jumlah yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagianya dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil), dengan yang abstrak (ghaib) (HR. Bukhari)
2)    Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan. Sabda Rosulullah SAW : Artinya : dari Samurah bin Jundab, Sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli hewan dengan bertenggang waktu (Riwayat lima imam Hadits dan disahkan Turmudzi dan Ibnun Jarud)
3)     Riba Qardh yaitu pinjam meminjam atau berhutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi. Sabda Rasulullah SAW :
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا ﴿اخرجه البيهقي﴾
Artinya : Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba (HR. Baihaqi)

4)    Riba Yad yaitu bila salah satu dari penjual atau pembeli dalam jual beli telah meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang.

3.    Hukum Riba
Para ulama  sepakat hukum riba adalah haram. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
*     Firman Allah SWT :
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
*     Saksi riba meliputi semua pihak yang terlibat. Sabda Rasulullah SAW telah melaknat orang yang makan barang barang riba dan yang mewakilinya penulisanya dan dua orang saksinya dan sabda beliau “Mereka semua adalah sama” (HR. Muslim)
*     Larangan menggunakan hasil (sisa) riba. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.(QS. Al-Baqarah: 278)
*     Larangan Allah memakan riba. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.  (QS. Al-Imran: 130)
*     Sanksi bagi pemakan riba. Firman Allah SWT :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. ( QS. Al-Baqarah :275)

*     Pernyataan Allah tentang riba.  Firman Allah SWT :
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa” (QS. Al-Baqarah: 276)
*     Riba itu harga yang tidak ada berkahnya. Firman Allah SWT :
Dan semua riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”. (QS.Ar-Rum:39)
4.    Hikmah Diharamkannya Riba
Diantara hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh perintah-perintah syar'i yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat, mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:
1)      Melindungi harta orang Muslim agar tidak termakan dengan batil. Memotivasi orang Muslim untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum Muslimin, misalnya dengan cocok tanam, industri, bisnis yang benar, dan lain sebagainya.
2)    Menutup seluruh pintu bagi orang Muslim yang membawa kepada memusuhi dan menyusahkan saudaranya, serta membuat benci dan marah kepada saudaranya.
3)     Menjauhkan orang Muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena pemakan riba adalah orang yang zhalim dan akibat kezhalimannya adalah kesusahan. Allah Ta'ala berfirman,"Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri." (Yunus:23).Rasulullah Alaihi wa Sallam bersabda,"Takutlah kalian kepada kezhaliman, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. dan takutlah kalian kepada kikir, karena kikir membawa orang-orang sebelum kalian kepada menumpahkan darah mereka dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan kepada mereka." (Diriwayatkan Muslim).
4)    Membuka pintu-pintu kebaikkan didepan orang Muslim agar ia mencari bekal untuk akhiratnya, Misalnya dengan memberi pinjaman kepada saudara seagamanya tanpa meminta uang tambahan aas hutangnnya (riba), memberi tempo waktu kepada peminjam hingga bisa membayar hutangnya, memberi kemudahan kepadanya dan menyayanginya karena ingin mendapatkan keridhoan Allah Ta'ala. itu semua bisa menebarkan kasih sayang sesama kaum Muslimin dan menumbuhkan jiwa persaudaraan sesama mereka.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Jual beli artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.  Secara terminologi jual beli dapat di definisikan (1) Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. (2) Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. (3)Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.  Jual Beli menurut Fiqih Muamalah dibedakan menjadi 8 yaitu Bai’ al mutlaqah, Bai’ al muqayyadah, Bai’ al sharf, Bai’ al murabahah, Bai’ al musawamah, Bai’ al muwadha’ah, Bai’ as salam, dan Bai’ al istishna’.
Sedangkan Menurut bahasa riba artinya azziyadah yaitu bertambah atau lebih. Menurut istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya. Riba ada 4, yaitu: Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Yad. Hukum riba adalah haram. Allah Mengharamkan Riba dan Menghalalkan Jual Beli.

B.  Saran
Setelah penulis menyampaikan makalah di atas, maka penulis dapat menyarankan bahwa hendaknya kita hati-hati dalam melaksanakan praktek muamalah kita seperti jual beli, utang piutang maupun yang lainnya. Apakah selama ini yang kita lakukan itu sudah benarataukah masih perlu banyak pembenahan dan arahan?. Ternyata kita memang sangat perlu untuk mempelajari hal ini karena bagaimanapun hal tersebut sudah sangat kental dan melekat dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai nanti pada akhirnya menimbulkan mudharat atau mungkin kerugian bahkan permusuhan antar sesama karena suatu hal yang belum benar-benar kita mengerti.Jangan sampai kita terjeratdalam lingkaran riba yang diharamkan Allah. Karena dalam hal ini sesungguhnya agama juga telah memberikan tuntunan serta aturan yang baik untuk menjawab segala problema kehidupan manusia termasuk pengajaran tentang muamalah. Penulis juga menyarankan agar kita semua mempelajari tentang muamalah sebagai pedoman hidup bermasyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

MGMP PAI Lamongan. 2012. Agama Islam Semester Ganjil untuk SMA Kelas XI, CV.Cipta Sikan Kentjana. Surabaya.
Rahmat Syafe’i MA, Prof., Dr., 2004, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung.
Wahbah Al-Juhaili, 1989, Al-fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dar Al-Fikr.
Rambe, Nawawiah, Drs, 1994, Fiqih Islam, Duta Pahala, Jakarta.
Syamsuri, Drs, H., 2005, Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 2 Untuk Kelas XI, Erlangga, Jakarta.

3 comments:

  1. LEGENDAQQ.NET
    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^

    ReplyDelete
  2. Assalamu alaikum .....Maaf mbak .bole mnta alamt emailnya ,ada hal yang mau di tanyakan prihal artikel yang di posting . makasih sblmnya

    ReplyDelete