MAKALAH Jual Beli Dan Riba
MAKALAH
JUAL BELI DAN RIBA
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT,
tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat
menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut
ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Jual Beli danRiba", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita
untuk mempelajari jual beli dan riba di dalam Islam.
Melalui
kata pengantar ini penyusun lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang
tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan
ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah
SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Fiqih menurut pengertian
(istilah) adalah segala hukum syara’ yang diambil dari kitab Allah SWT dan
Muhamad SAW. Dengan jalan itjihat berdasarkan hasil penelitian yang mendalam.
Didalan ilmu fiqih ini juga membahas bagaimana peraturan kehidupan menurut
hukum islam bahkan sampai ketahap keberhasilan pun dijelaskan oleh ilmu fiqih
ini secara mendalam.
Dalam ilmu fiqih juga
mejelaskan tentang pengertian Riba dan Jual Beli secara terperinci atau
mendalam melalui panduan Al-Quran. Sabda nabi bahkan pendapat ulama agar bisa
tercapainya suatu kesepakatan dan keputusan yang benar dan lurus sejalan dengan
ajaran Al-Quran dan syariat islam.
Terkadang kita sebagai
manusia menilai bahwa hukum fiqih itu semuanya mudah termasuk didalamnya Riba
kita tidak tau bahwa hal-hal yang sekecil inilah yang selalu membuat kita
menjadi tersesat apabila kita tidak mengetahuinya secara terperinci, maka
terjadilah penyimpangan–penyimpangan yang bertentangan dengan ajaran islam.
Jual beli dalam bahasa Arab
terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang
artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara,
jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela
atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan
kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
BAB II
PEMBAHASAN
B.
JUAL BELI
Jual
beli artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain,
kata dalam bahasa arab terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu
kata ”beli”.
Secara
terminologi jual beli dapat di definisikan sebagai berikut:
·
Menukar barang dengan barang
atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu
kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
·
Penukaran benda dengan benda
lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada
penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
·
Aqad yang tegak atas dasar
penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Adapun beberapa ulama mendefinisikan jual beli sebagai berikut; Menurut
ulama hanafiyah:
“Saling menukarkan harta dangan harta melalui
cara tertentu.” Atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan
melalui cara tertentu yang bermanfaat.”
Unsur-unsur definisi yang dikemukakan oleh ulama
hanafiyah tersebut adalah, bahwa yang dimaksud dengan cara yang khusus adalah ijabdan kabul,
atau juga bisa saling memberikan barang dan menetapkan harga antara penjual dan
pembeli. Selain itu harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi
manusia, seperti menjual bangkai, minuman keras dan darah itu tidak dibenarkan.
Menurut Said Sabiq jual beli adalah saling menukar harta dengan harta atas
dasar suka sama suka.
Menurut Imam An-Nawawi jual beli adalah saling menukar harta dengan harta
dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Menurut Abu Qudamah jual beli adalah saling menukar harta dengan harta
dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya
jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan
cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan
terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh
syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu
persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan
rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang
dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah
bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang
lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :
Artinya : “Dari
jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual
beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)”
2.
Landasan Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah berfirman,
dengan Artian:
الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
“… Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
رَبِّكُمْ مِنْ فَضْلً تَبْتَغُوا نأَ جُنَاحٌ عَلَيْكُمْ لَيْسَ
“ Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”(QS.Al-baqarah:198)
مِنْكُمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارَةً تَكُونَ أَنْ إِلَّ
“…kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS.An-nisa:29)
تَبَايَعْتُمْ اإِذَ
اوَأَشْهِدُو
“… dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli “(QS.Al-Baqarah:282)
Dalam sabda Rasulullah SAW
disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW.pernah
ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: “usaha tangan
manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”. (HR. Al-Barzaar dan
Al-Hakim)
3.
Rukun Jual Beli
Mengenai rukun dan syarat jual beli, para ulama memiliki perbedaan
pendapat.
Menurut Mahzab Hanafi, rukun jual beli hanya ijab dan kabul saja. Menurut
mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli hanyalah kerelaan antara kedua belah
pihak untuk berjual beli. Adapun orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang
termasuk syarat bukan rukun.
Menurut jumhur ulama rukun jual beli ada empat:
1. Orang yang berakad (Penjual dan
pembeli)
2. Sighat (lafal ijab dan kabul )
3. Benda-benda yang diperjual belikan
4. Ada
nilai tukar pengganti barang.
4.
Syarat-Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama, bahwa syarat jual beli sama
dengan rukun jual beliyang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Syarat orang yang berakad
1.
Berakal
2.
Orang
yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang tidak
dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.
Syarat yang terkait dengan
ujab Kabul
1. Orang yang mengucapkannya
telah akil baligh dan berakal.
2. Kabul sesuai
dengan ijab.
3. Ijab dan kabul dilakukan
dalam satu majlis.
Syarat yang diperjual
belikan
a. Barang itu ada, atau tidak
ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan
barang itu.
b. Dapat dimanfaatkan atau
bermanfaat bagi manusia.
c.
Jelas orang yang memiliki barang tersebut.
d. Dapat diserahkan pada saat
akad berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad
berlangsung.
Syarat nilai tukar (harga
barang)
1.
Harga
yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2. Dapat diserahkan pada saat
waktu akad (transaksi).
3. Bila jual beli dilakukan
dengan cara barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang
diharamkan syara’.
5.
Macam-macam Jual Beli
Dalam fiqh muamalah, telah diidentifikasi dam
diuraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis jual beli yang dilarang umat
islam. Macam atau jenis jual beli itu antara lain:
1. Bai’ al mutlaqah yaitu
pertukaran barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual
beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan
atas prinsip jual beli.
2. Bai’ al muqayyadah yaitu jual
beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi
jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jaln keluar bagi transaksi
eksport yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu
dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing.
Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3. Bai’ al sharf yaitu jual beli
atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain,
seperti antara rupiah denga dolar, dolar dengan yen dan sebagaimya. Mata uang
asing yang diperjual belikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) atau
berupa uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4. Bai’ al murabahah adalah akad
jual beli barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan
dengan jelas barang yang diperjual belikan, ternasuk harga pembelian dan
keuntungan yang diambil.
5. Bai’ al musawamah adalah jual
beli biasa, dimana penjual tidak memberi tahukan harga pokok dan keuntungan
yang didapatnya.
6. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual
beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada
harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya
hanya dilakukan untuk barang-narang atau aktifa tetap yang nilai bukunya sudah
sangat rendah.
7. Bai’ as salam adalah akad jual
beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah
disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjual belikan itu akan
diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya
dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8. Bai’ al istishna’ hampir sama
dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut
dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat
yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan
kemudian.
Diantara jenis-jenis jual beli tersebut, yang lazim
digunakan sebagai modal pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan
prinsip bai al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’.
6.
Hal-hal yang Terlarang dalam
Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan
terlarang atau tidak terlarang.
1.
Jual beli yang sah
dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya (seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelum ini).
2.
Jual beli yang
terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau
syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak
disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
3.
Jual beli yang sah
tapi terlarang (fasid). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan
akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
Berkenan dengan jual
beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhaili meringkasnya sebagai berikut [1]):
Ø Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat
bahwa jual beli di kategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh,
berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai
berikut :
o
Jual beli yang
dilakukan oleh orang gila.
o
Jual beli yang
dilakukan oleh anak kecil.. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa
untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
o
Jual beli yang
dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat
membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
o
Jual beli terpaksa. Terlarang
dikarenakan tidak adanya unsur kerelaan antara penjual atau pun pembeli dalam
akad.
o
Jual beli fudhul.
Adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
o
Jual beli yang
terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
o
Jual beli malja’.
Adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari
perbuatan zalim.
Ø Terlarang Sebab Shigat
Jual beli yang
antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah.
Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
a.
Jual beli Mu’athah.
Jual beli yang telah disepakati oleh
pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab
kabul.
b.
Jual beli melalui
surat atau melalui utusan.
Dikarenakan kabul yang
melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, sperti surat tidak sampai
ke tangan orang yang dimaksudkan.
c.
Jual beli dengan
isyarat atau tulisan.
Apabila isyarat dan tulisan tidak
dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
d.
Jual beli barang
yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad
(terjadinya akad).
e.
Jual beli tidak
bersesuaian antara ijab dan kabul.
f.
Jual beli munjiz
Adalah yang dikaitkan dengan suatu
syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
Ø
Terlarang Sebab Ma’qud
Alaih (Barang jualan)
Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang
yang akad, yang biasa disebut mabi ’ (barang jualan) dan harga. Tetapi ada
beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan,
antara lain :
a)
Jual beli benda yang
tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada
b)
Jual beli yang tidak
dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang
ada di dalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
c)
Jual beli gharar.
Adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar).
d)
Jual beli barang
yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
e)
Jual beli barang
yang tidak jelas (majhul ). Terlarang karenakan akan mendatangkan
pertentangan di antara manusia.
f)
Jual beli barang
yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat
g)
Jual beli sesuatu
sebelum di pegang
h)
Jual beli
buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah,
disepakati tidak ada akad. Setelah ada
buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
Ø
Terlarang Sebab Syara’
Jenis jual beli yang
dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah :
a)
Jual beli riba
b)
Jual beli dengan
uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
c)
Jual beli barang
dari hasil pencegatan barang. Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat
yang di tuju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
d)
Jual beli waktu
adzan jum’at. Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual beli dapat
mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat
jum’at.
e)
Jual beli anggur
untuk dijadikan khamar
f)
Jual beli barang
yang sedang dibeli oleh orang lain
g)
Jual beli hewan
ternak yang masih dikandung oleh induknya.
7.
Hikmah Dan Anjuran Jual Beli
Adapun
hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan
dalam bermuamalah dengan hartanya. Seseorang memiliki harta di tangannya, namun
dia tidak memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun
harta yang diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang
lain yang memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di
tangannya yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar
yang dalam istilah bahasa Arab disebut jual beli.
C.
RIBA
1.
Pengertian Riba
Menurut
bahasa riba artinya azziyadah yaitu bertambah atau lebih. Menurut istilah
adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang
yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar
itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya.
2.
Macam-macam Riba
1) Riba Fadli yaitu riba dengan sebab tukar menukar barang sejenis
dengan jumlah yang berbeda seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan
gandum dan beras dengan beras yang kualitasnya sama tetapi kuantitasnya
berbeda. Sabda Rosulullah SAW
: Artinya : Dari Abi Said Al-Khudri sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: Janganlah kamu jual emas
dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah
sebagian atas sebagianya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas
kecuali dalam jumlah yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas
sebagianya dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil), dengan yang
abstrak (ghaib) (HR. Bukhari)
2) Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Misalnya jual
beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan
secara kontan. Sabda Rosulullah SAW : Artinya : dari Samurah bin Jundab,
Sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli hewan dengan bertenggang waktu (Riwayat
lima imam Hadits dan disahkan Turmudzi dan Ibnun Jarud)
3) Riba Qardh yaitu pinjam meminjam atau berhutang piutang dengan
menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang seperti
meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi. Sabda Rasulullah SAW :
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا ﴿اخرجه البيهقي﴾
Artinya : Semua piutang yang menarik keuntungan
termasuk riba (HR. Baihaqi)
4)
Riba
Yad yaitu
bila salah satu dari penjual atau pembeli dalam jual beli telah meninggalkan
majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang.
3.
Hukum Riba
Para ulama sepakat
hukum riba adalah haram. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Saksi riba meliputi semua pihak yang terlibat. Sabda
Rasulullah SAW telah melaknat orang yang makan barang barang riba dan yang
mewakilinya penulisanya dan dua orang saksinya dan sabda beliau “Mereka semua
adalah sama” (HR. Muslim)
Larangan menggunakan hasil (sisa) riba. Firman Allah SWT
:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.(QS.
Al-Baqarah: 278)
Larangan Allah memakan riba. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Imran: 130)
Sanksi bagi pemakan riba. Firman Allah SWT :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat)
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. ( QS. Al-Baqarah :275)
Pernyataan Allah tentang riba. Firman Allah SWT :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa” (QS.
Al-Baqarah: 276)
Riba itu harga yang tidak ada berkahnya. Firman Allah SWT
:
“Dan semua riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta
manusia maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”. (QS.Ar-Rum:39)
4.
Hikmah Diharamkannya Riba
Diantara
hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh
perintah-perintah syar'i yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat,
mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:
1)
Melindungi harta orang Muslim agar tidak
termakan dengan batil. Memotivasi orang Muslim untuk menginvestasikan hartanya
pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang menimbulkan
kesulitan dan kemarahan di antara kaum Muslimin, misalnya dengan cocok tanam,
industri, bisnis yang benar, dan lain sebagainya.
2)
Menutup seluruh pintu bagi orang Muslim yang
membawa kepada memusuhi dan menyusahkan saudaranya, serta membuat benci dan
marah kepada saudaranya.
3)
Menjauhkan orang Muslim dari sesuatu yang
menyebabkan kebinasaannya, karena pemakan riba adalah orang yang zhalim dan
akibat kezhalimannya adalah kesusahan. Allah
Ta'ala berfirman,"Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian
akan menimpa diri kalian sendiri." (Yunus:23).Rasulullah Alaihi wa Sallam
bersabda,"Takutlah kalian kepada kezhaliman, karena kezhaliman adalah
kegelapan pada hari kiamat. dan takutlah kalian kepada kikir, karena kikir
membawa orang-orang sebelum kalian kepada menumpahkan darah mereka dan
menghalalkan apa-apa yang diharamkan kepada mereka." (Diriwayatkan
Muslim).
4)
Membuka pintu-pintu kebaikkan didepan orang
Muslim agar ia mencari bekal untuk akhiratnya, Misalnya dengan memberi pinjaman
kepada saudara seagamanya tanpa meminta uang tambahan aas hutangnnya (riba),
memberi tempo waktu kepada peminjam hingga bisa membayar hutangnya, memberi
kemudahan kepadanya dan menyayanginya karena ingin mendapatkan keridhoan Allah
Ta'ala. itu semua bisa menebarkan kasih sayang sesama kaum Muslimin dan
menumbuhkan jiwa persaudaraan sesama mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual
beli artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara terminologi jual beli
dapat di definisikan (1) Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik
yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. (2) Penukaran benda
dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang
dibolehkan. (3)Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka
terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Jual Beli menurut Fiqih Muamalah dibedakan menjadi 8 yaitu Bai’ al mutlaqah, Bai’ al muqayyadah, Bai’ al
sharf, Bai’ al murabahah, Bai’ al
musawamah, Bai’ al muwadha’ah, Bai’
as salam, dan Bai’ al istishna’.
Sedangkan
Menurut bahasa riba artinya azziyadah yaitu bertambah atau lebih. Menurut
istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar
suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam
tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya. Riba
ada 4, yaitu: Riba Fadli, Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Yad. Hukum riba
adalah haram. Allah Mengharamkan Riba dan Menghalalkan Jual Beli.
B. Saran
Setelah penulis menyampaikan
makalah di atas, maka penulis dapat menyarankan bahwa hendaknya kita hati-hati
dalam melaksanakan praktek muamalah kita seperti jual beli, utang piutang
maupun yang lainnya. Apakah selama ini yang kita lakukan itu sudah benarataukah
masih perlu banyak pembenahan dan arahan?. Ternyata kita memang sangat perlu
untuk mempelajari hal ini karena bagaimanapun hal tersebut sudah sangat kental
dan melekat dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai nanti pada akhirnya
menimbulkan mudharat atau mungkin kerugian bahkan permusuhan antar sesama
karena suatu hal yang belum benar-benar kita mengerti.Jangan sampai kita
terjeratdalam lingkaran riba yang diharamkan Allah. Karena dalam hal ini
sesungguhnya agama juga telah memberikan tuntunan serta aturan yang baik untuk
menjawab segala problema kehidupan manusia termasuk pengajaran tentang
muamalah. Penulis juga menyarankan agar kita semua mempelajari tentang muamalah
sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
MGMP PAI Lamongan. 2012. Agama Islam Semester Ganjil untuk SMA Kelas XI, CV.Cipta Sikan
Kentjana. Surabaya .
Rahmat Syafe’i MA, Prof.,
Dr., 2004, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung .
Wahbah Al-Juhaili, 1989, Al-fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu, Dar
Al-Fikr.
Rambe, Nawawiah, Drs, 1994, Fiqih
Islam, Duta Pahala, Jakarta.
Syamsuri, Drs, H., 2005, Pendidikan
Agama Islam SMA Jilid 2 Untuk Kelas XI, Erlangga, Jakarta.
LEGENDAQQ.NET
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^
Assalamu alaikum .....Maaf mbak .bole mnta alamt emailnya ,ada hal yang mau di tanyakan prihal artikel yang di posting . makasih sblmnya
ReplyDeleteizin ya
ReplyDelete