Belanjalah di RAStore

Belanjalah di RAStore
Murahnya sampai cocok dijual lagi

Syarat Sahnya Menyembelih Binatang Qurban


Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan binatang qur’ban sah. Syarah sah tersebut ialah:
  • Hendaknya seorang yang menyembelih berakal dan usianya sudah mencapai tamyiz, sedangkan sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila tidak sah. Hal ini didasari oleh keharusan adanya niat dalam menyembelih, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Amalan itu tergantung dari niatnya”. (HR Bukhari 1 dan Muslim 155).
  • Hendaknya penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab, baik laki-laki atau perempuan, apabila penyembelihnya selain yang disebutkan maka sembelihannya tidak sah, sebagaimana firmanNya: “Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka”. (QS al-Ana’am 5: 5). Imam Bukhari berkata, “Ibnu Abbas berkata bahwa yang disebut makanan dalam ayat ini adalah sembelihan”. (Dinukil dari ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zad al-Mustaqni hal 689 cet Dar al-Muayyad 1422 H).
  • Hendaknya penyembelih benar-benar bermaksud menyembelih, bukan sekedar kebetulan atau tidak menyengaja, sehingga seandainya ada seorang yang sedang diserang oleh seekor sapi, lalu dia menebaskan pedangnya ke arah sapi tersebut dengan maksud untuk membela diri, dan sapi tersebut terluka lehernya sehingga mati, maka perbuatan seperti ini tidak termasuk penyembelihan yang sah, karena dia tidak bermaksud menyembelih.
  • Hendaknya sembelihan ini hanya untuk Allah SWT. Apabila sembelihan diperuntukkan kepada selain Allah SWT maka sembelihan tersebut tidak halal, seperti orang yang menyembelih sapi bermaksud mengagungkan berhala, atau dipersembahkan kepada penghuni tempat yang dianggap keramat. (Lihat QS. Al-Baqarah 2: 172)

  • Hendaknya menyebut nama Allah SWT dan tidak menyebut nama selainNya, dan ini menjadi syarat yang utama, sehingga seandainya ada orang yang menyembelih tanpa menyebut nama Allah SWT atau menyebut nama selain Allah SWT, maka sembelihan tersebut haram untuk dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama dan empat imam madzhab kecuali Imam Syafi’i, bersepakat atas hal ini. (lihat Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah 1/624). Allah SWT berfirman: Janganlah kamu makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya”. (QS. al-An’am 6: 121). Dalam ayat ini, Allah SWT melarang hambaNya makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, oleh karenanya para ulama menjadikan basmalah sebagai syarat sahnya setiap penyembelihan bahkan menurut pendapat yang lebih kuat apabila lupa membaca basmalah, maka sembelihan itu tidak sah dan hukumnya haram. Ini adalah salah satu dari empat pendapat tentang hukum bacaan basmalah ketika menyembelih, pendapat ini dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin (asy-Syarh al-Mumthi’ 7/287-288). Hal ini lantaran beberapa alasan: (1) Allah SWT tidak memerinci dalam al-Qur’an tentang larangan makan binatang sembelihan yang tidak disebut nama Allah SWT, sehingga termasuk apabila lupa maka termasuk dilarang. (2). Ucapan basmalah adalah syarat menyembelih yang harus didatangkan, sehingga tidak dimaafkan apabila dia lupa, oleh karena itu seorang yang shalat lupa berwudhu maka shalatnya tidak sah dan dia harus mengulang kembali wudhu dan shalatnya.
  • Hendaknya menyembelih sampai mengalirkan darah dengan alat yang tajam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: DarSyarat-syarat Hewan Qurban

    Lihat Juga Syarat-syarat Hewan Qurban

0 comments:

Post a Comment