Saat lebaran jangan berjabat tangan dengan orang yang bukan mahromnya
Sebentar lagi mau lebaran, biasanya nich orang-orang pada berjabat tangan dengan bertujuan saling memaaf-mafan. Tapi lihat-lihatlah dulu, siapa yang akan dijabat tangani. Maksudnya, berjabat tangan dengan saling bersentuhan. Dalam Islam, larangan dalam berjabat tangan dengan orang lawan jenis yang bukan mahramnya, itu tidak diperbolehkan alias berdosa. Nah, niatnya saling memaafkan malah mendapat dosa.
Ada beberapa
pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya
menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa
muhrim dalam bahasa Arab adalah , mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang
yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram
bahasa Arabnya adalah , mimnya di-fathah.
Mahram dari kalangan wanita,
yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa
batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh
boncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan
dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mereka kita bagi
menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan), kedua
mahram karena penyusuan, dan ketiga mahram mushaharah (kekeluargaan karena
pernikahan).
Kelompok yang pertama
ada tujuh golongan:
v Ibu,
nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
v Anak
perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur
laki-laki maupun wanita.
v Saudara
perempuan sekandung, seayah atau seibu.
v Saudara
perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
v Saudara
perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
v Putri
saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya
dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
v Putri
saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya
dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
0 comments:
Post a Comment