Belanjalah di RAStore

Belanjalah di RAStore
Murahnya sampai cocok dijual lagi

Saat lebaran jangan berjabat tangan dengan orang yang bukan mahromnya

Sebentar lagi mau lebaran, biasanya nich orang-orang pada berjabat tangan dengan bertujuan saling memaaf-mafan. Tapi lihat-lihatlah dulu, siapa yang akan dijabat tangani. Maksudnya, berjabat tangan dengan saling bersentuhan. Dalam Islam, larangan dalam berjabat tangan dengan orang lawan jenis yang bukan mahramnya, itu tidak diperbolehkan alias berdosa. Nah, niatnya saling memaafkan malah mendapat dosa.

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah , mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah , mimnya di-fathah.

Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh boncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Mereka kita bagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan), kedua mahram karena penyusuan, dan ketiga mahram mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).


Kelompok yang pertama ada tujuh golongan:
v Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
v Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
v Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
v Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
v Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
v Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
v Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

0 comments:

Post a Comment