Belanjalah di RAStore

Belanjalah di RAStore
Murahnya sampai cocok dijual lagi

Lagu-lagu Daerah Tradisional Nusantara Beserta Makna/Artinya



BUNGONG JEUMPA
Aceh
Bungong jeumpa bungong jeumpa
Megah di Aceh
Bungong telebeh-telebeh
Indah lagoina

Puteh kuneng mejampu mirah
Keumang siulah cidah thah ruah
Puteh kuneng mejampu mirah
Keumang siulah cidah thah ruah

Lam sinar buleun lam sinar buleun
Angen peu ayon
Ruroh mesuson-mesuson
Nyang mala-mala

Mangat that mebe’i menyo tat him com
Lepah that harum si bungong jeumpa
Mangat that mebe’i menyo tat him com
Lepah that harum si bungong jeumpa
Arti Lagu Bungong Jeumpa :
Bunga Jeumpa Bunga Jeumpa
Megah di Aceh
Bunga yang lebih indah
Dari bunga2 yang lain
Putih kuning bercampur merah
Kembang jeumpa yang indah sekali
Putih kuning bercampur merah
Kembang jeumpa ini yang indah sekali
Dalam sinar bulan dalam sinar bulan
Angin berayun
Jatuh berguguran
Yang selama-lamanya
Enak sekali bauknya kalau kita cium
Sangat harum si bunga jeumpa
Enak sekali bauknya kalau kita cium
Sangat harum si bunga jeumpa



DEK SANGKE

Sumatera Selatan

Dek sangke, aku dek sangke, awak tunak ngaku juare,
Alamat badan ‘kan sare akkhirnye masuk penjare.
Dek sangke, aku dek sangke, ujiku bujang tak batanye tua bangke,
Anaknye ‘lah gadis gale.
Dek sangke, aku dek sangke, ujiku gadis tak batanye jende mude.
Anaknye ‘lah ade tige.
Dek sangke ture sangke,
cempedak babuah nangke…

Arti Lagu Dek Sangke :

Tak kusangka, tak disangka,
Orang lemah mengaku hebat, akhirnya akan susah,
Tak kusangka, tak disangka, kukira bujang,
ternyata tua bangka, anaknya gadis semua,
Tak kusangka, tak disangka,
Kukira gadis ternyata janda, anaknya ada tiga!
Tak kusangka, tak disangka,
cempedak berbuah nangka!

Syarat -Syarat Hewan Qurban.


Syarat pertama: hewan kurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Oleh karenanya, jika berkurban berupa kuda, maka kurban tersebut tidak sah. Hal ini karena kuda bukan dari jenis yang ditetapkan syari’at sebagai hewan kurban, walaupun bisa jadi harganya lebih mahal dari unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Syarat kedua: hewan kurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”

Syarat Sahnya Menyembelih Binatang Qurban


Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan binatang qur’ban sah. Syarah sah tersebut ialah:
  • Hendaknya seorang yang menyembelih berakal dan usianya sudah mencapai tamyiz, sedangkan sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila tidak sah. Hal ini didasari oleh keharusan adanya niat dalam menyembelih, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Amalan itu tergantung dari niatnya”. (HR Bukhari 1 dan Muslim 155).
  • Hendaknya penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab, baik laki-laki atau perempuan, apabila penyembelihnya selain yang disebutkan maka sembelihannya tidak sah, sebagaimana firmanNya: “Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka”. (QS al-Ana’am 5: 5). Imam Bukhari berkata, “Ibnu Abbas berkata bahwa yang disebut makanan dalam ayat ini adalah sembelihan”. (Dinukil dari ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zad al-Mustaqni hal 689 cet Dar al-Muayyad 1422 H).
  • Hendaknya penyembelih benar-benar bermaksud menyembelih, bukan sekedar kebetulan atau tidak menyengaja, sehingga seandainya ada seorang yang sedang diserang oleh seekor sapi, lalu dia menebaskan pedangnya ke arah sapi tersebut dengan maksud untuk membela diri, dan sapi tersebut terluka lehernya sehingga mati, maka perbuatan seperti ini tidak termasuk penyembelihan yang sah, karena dia tidak bermaksud menyembelih.
  • Hendaknya sembelihan ini hanya untuk Allah SWT. Apabila sembelihan diperuntukkan kepada selain Allah SWT maka sembelihan tersebut tidak halal, seperti orang yang menyembelih sapi bermaksud mengagungkan berhala, atau dipersembahkan kepada penghuni tempat yang dianggap keramat. (Lihat QS. Al-Baqarah 2: 172)

Kerajaan Kutai


KERAJAAN KUTAI

Ditinjau dari sejarah Indonesia kuno, Kerajaan kutai adalah kerajaan Hindu tertua di Indonesia, yang diperkirakan berdiri pada abad 5 M atau ± 400 M, keberadaan kerajaan tersebut diketahui berdasarkan sumber berita yang ditemukan yaitu berupa prasasti yang berbentuk Yupa/tiang batu berjumlah 7 buah.
Peninggalan Kerajaan Kutai adalah Prasasti Kutai yang terpahat pada tiang batu yang disebut yupa yang ditemukan di aliran Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Prasati tersebut ditulis dengan huruf Pallawa dan berbahasa Sanskerta. Prasasti tersebut menceritakan tentang Raja Mulawarman yang baik budi. Pada masa pemerintahannya rakyat hidup sejahtera dan makmur. Prasasti ini dibuat untuk memperingati Raja Mulawarman yang telah menghadiahkan 20.000 ekor sapi pada Brahmana. Selain itu, peninggalan sejarah dari Kutai yang lain adalah arca-arca yang terbuat dari perunggu dan emas.
       
                          Prasasti Yupa Dari Kutai

Berdasarkan sumber-sumber berita yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Kerajaan Kutai terletak di kalimantan Timur, yaitu di hulu sungai Mahakam. Nama kerajaan ini disesuaikan dengan nama tempat penemuan  prasasti, yaitu didaerah Kutai. Hal ini disebabkan karena prasasti yang ditemukan tidak ada satupun yang menyebutkan nama dari kerajaan tersebut. Wilayah kerajaan Kutai mencakup wilayah yang sanga luas., yaitu hampir menguasai seluruh wilayah Kalimantan.

    Kehidupan Politik
Sejak muncul dan berkembangnya Pengaruh Hindu di Kaltim, terjadi perubahan dalam tata pemerintahan, yatu dari sistem pemerintahan kepala suku menjadi sistem pemerintahan Raja atau feodal. Raja-raja yang pernah berkuasa pada kerajaan Kutai adalah sebagai berikut: